May 25, 2025

Penyelesaian Konflik Perbatasan Daerah

 

Buku yang ditulis dari seorang pakar yang telah mengabdikan 30 tahun hidupnya dalam dunia penegasan batas, baik di darat maupun di laut, di tingkat domestik maupun internasional. Sebuah buku yang tak hanya membedah, namun juga menawarkan solusi konkret: "Penyelesaian Konflik Batas Daerah".



Dengan tebal 345 halaman, buku ini bukan sekadar kumpulan teori, melainkan panduan praktis yang lahir dari pengalaman panjang dan mendalam. Anda akan diajak menyelami kompleksitas konflik batas antarprovinsi, antarkabupaten, hingga antarkota yang selama ini kerap menjadi duri dalam kemajuan daerah. Setiap halaman dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang akar permasalahan, serta membuka jalan menuju solusi yang berkelanjutan.

Mengapa buku ini Perlu Anda miliki?

Kalau ada tertarik tentang konflik batas? Maka Buku ini Perlu anda miliki? "Penyelesaian Konflik Batas Daerah" menekankan satu prinsip fundamental yang sering terlupakan: Kesepakatan adalah kunci. Tanpa kesepakatan, tidak ada penyelesaian yang bisa diwujudkan. Buku ini akan membongkar tuntas bagaimana kesepakatan menjadi fondasi utama dalam setiap resolusi konflik batas, menjadikannya bukan sekadar angan, melainkan kenyataan yang dapat dicapai.

Anda akan menemukan uraian rinci mengenai berbagai kasus konflik batas yang pernah terjadi, lengkap dengan analisis tajam tentang faktor-faktor penyebabnya. Lebih dari itu, buku ini secara sistematis menjelaskan langkah-langkah strategis yang harus ditempuh untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Mulai dari tahap identifikasi masalah, negosiasi, mediasi, hingga perumusan kesepakatan yang sah secara hukum.

Setiap solusi yang ditawarkan dalam buku ini berlandaskan pada Undang-Undang yang berlaku. Penulis memastikan bahwa setiap langkah penyelesaian yang Anda baca adalah langkah yang legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan sekadar panduan "bagaimana seharusnya", melainkan "bagaimana melakukannya sesuai dengan koridor hukum".

No comments:

Post a Comment