Membangun Pertahanan Negara Kepulauan
Jumlah Halaman : 344 halaman
ISBN-978-602-336-400-8
Boleh dikatakan, TNI hingga
saat ini masih melanjutkan paradigma pertahanan tentara Hindia Belanda yang
tugas pokoknya memang relatif sama dengan tugas ABRI di era Orde Baru, yaitu
mengawal pemerintahan serta menjaga industri dan obyek strategis mereka. Karena
itu, pasukan TNI terpusat di Jawa dan sedikit di kota-kota besar luar Jawa.
Kini peluang emas untuk kembali sebagai agen perubahan serta penyelamat bangsa dan
negara untuk keluar dari belenggu realitas ada di tangan TNI. Salah satunya
adalah dengan program redislokasi pasukan TNI yang selama ini menumpuk di Jawa
ke seluruh wilayah, khususnya di perbatasan dan pedalaman. Dengan redislokasi
pasukan TNI, otomatis akan terjadi pergeseran arus manusia dan barang dari
semula terpusat di Jawa menjadi tersebar di seluruh wilayah. Dengan demikian,
TNI akan tampil sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan pelopor pembuka
kawasan ekonomi baru.
Redislokasi pasukan TNI juga
akan memperkuat konsep otonomi daerah karena akan menangkal keinginan wilayah
tertentu untuk memisahkan diri dari NKRI. Di samping akan mengokohkan
kebinekaan karena akan terjadi perkawinan silang antara keluarga dan prajurit
muda TNI dengan penduduk setempat. Dan tentu saja, biaya penjagaan wilayah
perbatasan yang setiap tahun mencapai belasan triliun rupiah juga bisa
dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI. Program redislokasi
TNI juga tidak perlu dengan biaya APBN karena bisa ditempuh dengan model “tukar
guling” dengan lahan eks markas kesatuan terkait yang umumnya berada di
kota-kota besar di Pulau Jawa.
Saya suka mengingatkan pada
kita semua. Bahwa tidak banyak petinggi negeri kita atau malah petinggi TNI
sendiri yang peduli betapa besarnya manfaat untuk membangun kemampuan
industri pertahanan dalam menjaga kedaulatan. Umumnya mereka tidak tahan akan
godaan upeti “uang” yang bakal mereka terima bila melakukan pembelian Alut
Sista produk negara sahabat. Kenapa itu kita ingatkan ? Karena pada dasarnya
para petinggi tersebut juga adalah para Direksi Industri Pertahanan itu
sendiri. Jadi kalau disana tidak ada sinergi antara kemajuan industri
pertahanan pembuatan Alut Sista dan kemampuan prajurit, maka itu adalah salah
satu indikasinya. Tetapi kalau terjadi Embargo, maka barulah semua sadar betapa
ketergantungan Alut sista pada negara lain itu adalah sebuah petaka. Masih
ingat dengan Embargo Amerika dan sekutunya Inggeris tahun-tahun 1999 an?
Embargo ketika itu dijatuhkan lantaran Amerika menilai dan juga menuduh
Indonesia telah melanggar HAK ASASI
MANUSIA dengan menembaki demonstran di Dili, Timor Timur (kini Timor Leste),
pada 12 November 1991.
Sekarang kita bisa sedikit
lega. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menilai perkembangan industri pertahanan
tanah air terus menunjukan peningkatan. Salah satunya, kendaraan tempur buatan
PT Pindad, APS-3 Anoa, yang popularitasnya kian mendunia. Sampai saat ini, kata
Rini, lebih dari 300 kendaraan tempur lapis baja itu digunakan PBB di berbagai
negara seperti Lebanon, Afrika Tengah, dan Sudan. "Sangat bangga, sekarang
Pindad lebih baik. Sekarang Anoa sudah lebih dari 350 unit dipakai PBB.
Sekarang proses medium tank sedang disiapkan. Semoga akan dipakai dunia," kata
Rini dalam acara HUT PT Pindad di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Sabtu
(6/4/2019).
Tanggal 12 April 2019, kita
kembali merasa bersyukur karena upaya modernisasi Alut Sista pertahanan
Indonesia kembali bersinergi dengan industeri pertahanan RI. Kementerian Pertahanan telah menandatangani
kontrak dengan perusahaan dirgantara milik negara, PT Dirgantara Indonesia (PT
DI), untuk mendapatkan helikopter Super Puma NAS-332 C1+ dalam sebuah upacara
yang disaksikan oleh Menteri Pertahanan Indonesia Ryamizard Ryacudu. Kontrak
senilai Rp 237 triliun tersebut ditandatangani tanggal 12 April 2019 di
Bandung. Kontrak itu disepakati di tengah serangkaian kontrak pengadaan lain
yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kontrak tersebut tidak hanya mencakup
helikopter, juga paket pelatihan untuk pilot, publikasi teknis, dan peralatan
pemeliharaan. Antara lain, PT DI akan memasok rangka pesawat (airframe) dengan
sistem manajemen penerbangan, perangkat lunak perencanaan penerbangan, sensor
optik yang tidak dispesifikasikan, dan SAR Direction yang dapat menemukan
transmisi lokasi darurat (emergency locator transmissions/ELT) dari pesawat
atau kapal yang berada dalam keadaan darurat.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan, kita menganut sistem pertahanan semesta yang mencakup konsep pertahanan militer dan
pertahanan nirmiliter. Buku Putih Pertahanan Indonesia 2008 menyebutkan,
kesemestaan mengandung makna pelibatan seluruh rakyat dan segenap sumber daya
nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai
satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Sistem pertahanan ini
tecermin dalam strategi pertahanan nasional yang secara garis besar bertumpu
pada nilai untuk mempertahankan diri dari ancaman dan gangguan yang bisa
mengganggu kedaulatan negara dan mengancam keselamatan warga negara.
Kesempatan untuk memperkuat
kemampuan industri pertahanan sendiri memang harus selalu diciptakan. Presiden
Jokowi kembali mengingat hal ini saat memimpin rapat soal pengadaan alat utama
sistem persenjataan (alutsista) TNI di Kantor Presiden, mengingatkan agar
pembelian alutsista dimulai dengan interaksi antar pemerintah untuk menghindari
praktek mark-up. "Untuk memperkuat indusri pertahanan nasional, proses
pengadaan alutsista harus dimulai dari interaksi antara pemerintah dengan
pemerintah, G to G (20/7/2016). “Proses G to G ini akan memperkuat pakta
integritas untuk membentuk zona toleransi nol terhadap praktik-praktik korupsi
yang ada di negara kita," imbuhnya waktu itu. Jokowi mengatakan banyak sekali
negara yang menginginkan kerja sama pengadaan alutsista dengan Indonesia.
Karena itu Jokowi meminta untuk menghitung kebutuhan yang sesuai. "Silakan
dihitung, silakan dikalkulasi mana yang memberikan keuntungan kepada
kepentingan nasional kita jangka pendek, jangka menengah, jangka panjang,"
ujarnya waktu itu.
Jokowi menambahkan dalam
setiap pengadaan alutsista, UU industri pertahanan wajib diberlakukan.
Pembelian alutsista juga harus disertai transfer of technology agar mengarah
pada kemandirian pemenuhan alutsista. "Sekarang semua nawarin itu, mulai
desain bersama yang akan memungkinkan hak cipta atas alutsista baru dimiliki
industri nasional, dan juga realokasi fasilitas-fasilitas produksi mereka dari
negara-negara produsen ke indonesia," terang Jokowi. Tawaran-tawaran
tersebut harus dioptimalkan sehingga ada terobosan baru dalam pengadaan
alat-alat pertahanan. Terobosan baru itu juga harus mengubah pola belanja
alutsista Indonesia menjadi investasi pertahanan ke depan.
Jokowi masih menambahkan, "Perlu
ditekankan bahwa pengadaan alutsista harus memperhatikan pendekatan daur hidup,
tidak boleh lagi kita membeli pesawat tempur tanpa berhitung berkalkulasi biaya
daur hidup alutsista tersebut dalam 20 tahun ke depan," tegasnya. Presiden
Jokowi sebelumnya meminta fokus pengadaan alutsista yakni untuk memenuhi postur
kekuatan pokok minimum 2024. Dia minta di tahun 2019 sudah harus terlihat
kerangka modernisasi TNI. Pertama, TNI AD memiliki alutsista berat seperti TANK
MEDIUM, HELI SERBU, DAN PERSENJATAAN INFANTERI KHUSUS. Kedua, TNI AL diperkuat
dengan autsista dengan KARAKTER KEMAMPUAN AL SEPERTI KAPAL SELAM, KAPAL PERANG
PERMUKAAN, SISTEM PENGINTAIAN MARITIM untuk pengamanan lokasi2 yang punya
piotensi konflik.
Ketiga TNI AU diperkuat
alutsista strategis berupa PESAWAT2 JET TEMPUR, PESAWAT ANGKUTAN BERAT, SISTEM
PERTAHANAN RUDAL, DAN SISTEM RADAR.
No comments:
Post a Comment