Feb 5, 2019

Ketika Tugu Batas Digeser, Masalah dan Solusinya




Ketika Tugu Batas Digeser Jumlah halaman-425 halaman

ISBN-978-602-336-144-6  Cetakan ke-3

 

Tugu Batas adalah simbol kedaulatan sebuah Negara. Tugu batas yang berdiri memperlihatkan adanya kebersamaan, adanya semangat bertetangga yang baik. Tetangga yang saling Menghargai. Kalau Tugu Batas itu ada yang geser, maka Perang bisa terjadi. Hal seperti itu sudah sering kita temui dimana-mana. Lihatlah antara India-China gara-gara Tugu Batas kedua Negara itu perang sejak Tahun 1962, dan bahkab hingga bulan Januari 2021. Korbannya juga hingga ribuan Prajurit dimasing-masing pihak. Begitu juga antara Kamboja dan Thailand mereka perang karena menggeser Tugu demi mendapatkan Candi Suci.Hal serupa kini tengah bergolak di Laut China Selatan. Di sana China di satu pihak dan Vietnam, Malaysia, Filipina, Brunai serta Amerika Serikat dipihak yang berbeda. Sepertinya mereka tidak punya bahasa yang bisa membawa damai tetapi sebaliknya. Menyelesaikan Posisi Tugu Batas dengan kekuatan.



Ketiga Tugu Batas Di geser adalah, catatan dari seorang petugas penegasan dan pemerhati perbatasan yang galau melihat berbagai Negara gagal membawa perbatasannya jadi pusat kesejahteraan bagi warganya dan tetangganya. Kenapa ada Negara yang dapat membangun perbatasannya dengan dignity dan memberi kemakmuran bagi para warganya.Sementara di negeri sebelahnya  malah jadi daerah tak bertuan jadi sarang kegiatan illegal yang malah dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan sendiri. Anda juga akan tahu bagaimana Tugu itu didirikan, di jaga dan dipelihara. Sesuatu yang khas dari Tugu Perbatasan. Termasuk Tugu Perbatasan Antar Daerah.Sebab jangan lupa ternyata Tugu Batas Daerah saja Konfliknya juga tidakterkira. Konflik Tugu Batas Daerah bisa menguras tenaga, Uang dan Emosi secara bersama-sama.





PixelBolt, Buat Video dan Infografis Jadi Menyenangkan





PixelBolt, Buat Video dan Infografis Jadi Mudah

Untuk semua Pebisnis, Pemilik Website, Desainer & Internet Marketer
Menurut  Ilham Zulkarnain & Maulana Malik,  pemilik RootFixel. Tahukah anda bahwa postingan blog dengan gambar yang menarik dapat meningkatkan pembaca hingga 94%?   Tahukah anda 70% dari marketer menyatakan bahwa Video meningkatkan konversi penjualannya?  Faktanya, marketing tidak mengenal "don't judge the book from it's cover" karena calon customer anda pasti akan "judge the book from it's cover"

Pengunjung anda mungkin akan meninggalkan 'jualan' anda dalam hitungan detik Mengapa? karena mereka bosan dengan tampilan website anda Kalau itu terjadi  Sangat disayangkan bukan, bahkan anda mungkin belum sempat memperkenalkan produk anda. Faktanya, tidak sedikit bisnis yang gulung tikar karena kekurangan pengunjung (traffic) & customer hanya karena tidak mampu memikat pengunjung dengan desain tampilan yang professional. Sehingga untuk memenangkan kompetisi, anda harus punya kemampuan tampilan yang menarik.  Tentu tidak mudah. Tapi ada solusinya.
Lupakan Software Yang Ribet atau Biaya  Designer yang Mahal : Sekarang Anda Bisa  Membuat Video dan Grafis Profesional Sendiri dengan Sangat Mudah dan Cepat. Tingkatkan Konversi Penjualan anda Dengan Menggunakan Teknologi Drag & Drop Video and Graphic Creator  PIXELBOLT 



Lihat Videonya Demonya Disini

Ya ..Pixelbolt adalah wordpress plugin  Sangat mudah digunakan, bahkan untuk pemula sekalipun Bisa diinstall di komputer/localhost tanpa harus punya hosting atau domain. Bikin Video tanpa Render; Bikin logo, banner ads, flyer, business card, Instagram banner, facebook cover dalam hitungan menit ;  Gambar dapat dapat diresize hingga high resolution; Buat design t-shirt dengan cepat ; Ribuan templates siap pakai; Tambahkan efek gambar dalam 1 klik ; Ribuan clip-arts untuk mempercantik desain ; Bikin animasi untuk video dalam 1 klik ; One Click Update!; serta Support kelas dunia!
Bikin Video dan Grafis seperti Desainer Profesional, dalam Hitungan Menit! Hemat biaya Desain dan Belanja Software anda. Simak betapa mudahnya membuat desain professional; Dengan berbagai fitur yang sudah dinantikan oleh banyak blogger dan marketers.


Untuk membuat desain profesional, anda cukup : Install PixelBolt ; Pilih Menu Untuk Buat Grafis, Video atau T-Shirt; Manfaatkan 10,000 Template dan Aset Grafis yang Ada ; dan Viola! Anda bisa download gambarnya lalu videonya bisa langsung dishare diwebsite wordpress anda
PixelBolt memudahkan anda membuat video dan grafis professional dengan cepat, murah dan mudah PLUS step by step tutorial dan world class support yang semakin memudahkan anda untuk memulai





7-DAY Money Back Guarantee  - Kami memberikan garansi 7 hari uang kembali 100% jika : produk tidak bisa diinstall padahal semua persyaratan sudah anda miliki DAN Tim Rootpixel tidak bisa membantu, maka kami akan mengembalikan dana anda 100%.


Jan 26, 2019

BUMDesa Membangun wirausaha Sosial Desa



BUMDesa Membangun wirausaha Sosial Desa

Oleh Bambang Ismawan 

Empat tahun sudah Dana Desa mengucur ke desa- desa di seluruh Indonesia. Pada 2018 tercatat 74.957 desa menerima kucuran Dana Desa (DD). Pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa yang disertai kucuran DD membangkitkan kembali gairah pembangunan di perdesaan. Oleh karena itu, UU No 6/2014 sejatinya UU Revitalisasi Desa dan Dana Desa sejatinya Dana Revitalisasi Desa.

Semangat pembangunan perdesaan pernah menggebu pada dasawarsa 1970-an dan 1980-an, hingga Indonesia mencapai swasembada/surplus beras pada 1984 dan meraih penghargaan dari Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO). Namun, ketika kebijakan pembangunan nasional bergeser ke sektor industri pada akhir 1980-an, berlangsunglah fenomena ”devitalisasi” atau ”marjinalisasi” desa.
Fenomena ini bertambah parah akibat pelaksanaan perjanjian RI-Dana Moneter Internasional tahun 1998-2003, yang antara lain memangkas peran Bulog sebagai stabilisator pangan nasional dan defungsionalisasi koperasi unit desa (KUD), ditambah dicabutnya subsidi pupuk, serta impor bahan pangan secara masif. Akibatnya, desa-desa basis pangan nasional pun terpuruk ke titik nadir. Banyak warga desa, khususnya keluarga petani, yang eksodus ke kota sebagai pekerja informal, bahkan ke luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia/tenaga kerja wanita.

Sejak DD diluncurkan tahun 2015, desa seolah berlomba membangun sarana dan prasarana desa, termasuk jaringan jalan desa dan irigasi. Sayangnya, momen ini datang ketika lahan pertanian rakyat, khususnya tanaman pangan, terus menyusut terancam konversi, termasuk oleh ekspansi pertanian komersial. Nyaris tak ada ruang ekspansi untuk lahan tanaman pangan rakyat, terutama di Jawa, Bali, Sumatera, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat.

Skenarionya tentu sangat berlainan, antara menginjeksi desa dengan pembangunan infrastruktur berskala masif pada saat rerata skala usaha tani masih di atas satu hektar dengan ketika para petani hanya berlahan 2.000 meter persegi bahkan kurang. Dalam kondisi seperti ini, tambahan investasi infrastruktur tak lagi sebanding dengan tambahan output bahan pangan dan tak lagi sebanding dengan peningkatan pendapatan petani dari aktivitas pertaniannya.

Maka, yang justru lebih diharapkan adalah berkembangnya kegiatan ekonomi non-usaha tani perdesaan dalam rangka diversifikasi ekonomi desa dan diversifikasi pendapatan masyarakat desa. Di sinilah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat berperan strategis.

UU No 6/2014 mengamanatkan BUMDes untuk mengelola SDA (ekowisata, agrowisata, industri berbasis SDA lokal, dan industri kreatif) dan layanan umum (sistem penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, pengelolaan pasar, dan lainnya) pada level desa. Selanjutnya, hasil usaha BUMDes akan digunakan untuk pengembangan usaha BUMDes, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, lewat mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Artinya, UU memang menghendaki BUMDes tampil menjadi institusi wirausaha sosial di tingkat desa. Institusi wirausaha sosial melakukan pendekatan bisnis dalam rangka mencapai tujuan-tujuan pembangunan sosial berkelanjutan, yang meliputi pengentasan rakyat miskin, penyediaan lapangan kerja produktif, peningkatan integrasi sosial, dan perbaikan lingkungan hidup perdesaan.

Sukses sebelum DD

Beberapa BUMDes terbaik tingkat nasional 2018 didirikan jauh sebelum adanya DD. Sebut saja BUMDesa Tirta Mandiri, Desa Ponggok, Klaten, yang pada 2018 omzetnya lebih dari Rp 14 miliar, berdiri 2009. Awalnya BUMDes ini hanya bermodalkan Rp 100 juta dari hibah pemerintah desa (pemdes) setempat tahun 2009. Berikutnya, BUMDesa Sukamanah, Megamendung, Kabupaten Bogor, berdiri 2010, pada 2018 mengelola pasar desa dengan 170 kios. Modal awal BUMDes ini dari hibah Pemprov Jawa Barat sebesar Rp 750 juta.

Ini berarti sebelum adanya DD, sudah ada BUMDes yang sukses berkat bantuan modal dari pemdes atau pemerintah di atasnya. Maka, sesudah DD, seharusnya lebih banyak lagi BUMDes yang sukses, minimal berkat fasilitasi dari pemdes sendiri. Apalagi sejak 2015 dibentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 90 UU No 6/2014 menyebutkan, pemerintah di semua tingkatan, termasuk (dan terlebih) pemdes perlu mendorong pengembangan BUMDes melalui hibah dan/atau akses permodalan, serta akses pasar. Kepala desa selaku pengawas BUMDes memiliki peran sangat menentukan dalam mengembangkan usaha BUMDes.

Faktanya, hingga akhir 2018 belum ”terdengar” BUMDes yang didirikan pasca-DD (tahun 2015 dan sesudahnya) mampu  mendulang sukses dengan memberikan kontribusi secara signifikan terhadap APBDes, katakanlah minimal 25 persen dari APBDes, yang dialokasikan baik untuk pembangunan infrastruktur desa maupun pembangunan sosial. Lambannya perkembangan jumlah BUMDes sukses yang berdiri pasca-DD menunjukkan bahwa fasilitasi oleh pemdes, terutama kades, secara umum jauh dari memadai. Bahkan pada beberapa kasus di lapangan ditemukan (mis)persepsi bahwa kehadiran BUMDes hanya ”mengganggu” pemdes.

Padahal, cukup banyak peluang bisnis yang dapat dimanfaatkan BUMDes, apalagi jika didukung captive market dari pemdes. Contoh paling sederhana, meningkatnya permintaan bahan-bahan bangunan seperti pasir, batu pecah, semen, besi beton, dan kayu, terkait maraknya pembangunan sarana prasarana desa dapat menjadi satu peluang bisnis BUMDes. Selain itu, penyewaan peralatan/mesin konstruksi ringan, seperti molen dan handstamper. Tim Pengelola Kegiatan DD cukup memesan kebutuhan proyek melalui BUMDes. Kenyataannya, justru toko bahan bangunan milik para pemodal bertumbuh di dalam dan di sekitar daerah perdesaan.

Yang lebih diharapkan tentunya adalah bahwa BUMDes mampu mengolah produk-produk unggulan desanya sendiri, di samping menyelenggarakan fungsi layanan umum. Jika berkembang dan dikembangkan sesuai amanat UU, BUMDes akan memberikan dampak peningkatan kesejahteraan warga desa secara lebih berkelanjutan, sementara proyek-proyek padat karya tunai hanya mampu memberikan peningkatan pendapatan yang sifatnya sangat temporer dan lapangan kerja sangat terbatas, relatif terhadap jumlah warga marjinal yang sedemikian banyak.

Oleh karena itu, ”menggeber” pengembangan BUMDes lewat pendekatan kewirausahaan sosial menjadi solusi tepat untuk mengatasi masalah sosial ekonomi desa dengan memanfaatkan momentum DD. Sayang seribu sayang, jika momentum ini berlalu begitu saja. Sebab, BUMDes-lah yang akan menopang kemandirian desa apabila suatu saat DD tak ada lagi.
Bambang Ismawan Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Bina Swadaya
Sumber : BUMDesa Berwirausaha Sosial Oleh Bambang Ismawan  Kompas.id, 24 Januari 2019



May 1, 2018

BumDes & BumNas Sinergis Rakyat Sejahtera



BumDes & BumNas Sinergis Rakyat Sejahtera
ISBN - 978-602-336-678-1
Jumlah Halaman : 332 halaman



Selama ini drama susahnya para petani takkala PANEN RAYA adalah Bulog yang tidak mampu menyerap panen gabah mereka. Seperti kejadian di tahun 2017. Perum Bulog menetapkan target penyerapan beras dan gabah tahun 2017 mencapai 3,7 juta ton[1]. Target penyerapan tahun ini lebih rendah dari target penyerapan tahun 2016 yang mencapai 3,9 juta ton. Pasalnya realisasi penyerapan gabah dan beras Bulog sepanjang tahun 2016 hanya 2,97 juta ton. Hal itu disebabkan harga beras di tingkat petani yang sudah meningkat di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sehingga Bulog tidak perlu melakukan penyerapan kecuali untuk kebutuhan stok saja.  Direktur Pengadaan Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh mengatakan, dari target penyerapan tahun ini sebesar 3,7 juta ton, Bulog menargetkan penyerapan beras public service obligation (PSO) sebesar 3,2 juta ton beras komersil 500 ton. Ia bilang, target penyerapan beras dan gabah Bulog tahun ini dibuat berdasarkan realisasi penyerapan tahun 2016 yang jauh dari target. Kendati demikian, penyerapan tahun 2016 jauh di atas realisasi penyerapan tahun 2015 sebesar 2,4 juta ton.
Padahal harapan Petani sebenarnya sederhana saja, kalau lagi Panen Raya maka Bulog melakukan perannya. Sesuai harga yang pantas Bulog beserta jajarannya membeli hasil panen tersebut. Karena Bulog sudah siap mereka bisa mengaturnya. Mana hasil panen yang akan di jadikan Stok gabah sementara, jangka sedang dan mana hasil panen yang langsung masuk Mesin Giling Beras modern mereka. Dalam artian mesin giling modern ya; masuk gabah hasil panen tetapi ketika keluarnya sudah jadi beras kelas prima dan sudah dalam karung atau kantong-kantong beras yang memikat. Bulog bisa menjadikannya stok beras atau langsung dilempar ke pasar mengikuti pengendalian harga beras di pasar. Nah demikian juga yang seharusnya mereka lakukan terhadap hasil panen rakyat dengan komoditas yang berbeda. Terserah apakah itu bawang putih, cabe atau bawang merah Dll. Bagaimana Bulog membangun jaringannya? Ya itu semestinya merupakan kerja sama sinergis antara sesame BUMN dan BumDes.
Selama ini yang terjadi hanya seperti diatas tadi, sasaran mereka hanya seolah hanya sekedar menyerap hasil panen sesuai target mereka. "Kami optimistis target penyerapan ini dapat tercapai kalau kondisi cauaca bagus dan normal," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (19/1/2018).  Ia menjelaskan kendala utama yang dialami Bulog untuk mencapai target penyerapan tahun lalu adalah harga beras di lapangan sudah tinggi atau di atas HPP yakni Rp 7.300 per kilogram (kg). Bila Bulog memaksakan terus menyerap, maka akan terjadi lonjakan harga dan hal ini berpotensi membuat inflasi lebih tinggi.  Namun kalau melihat laporan Kementerian Pertanian (Kemtan) tahun lalu yang produksi mencapai 79 juta ton gabah kering giling (GKG), maka target penyerapan tahun ini dapat tercapai.  Sejumlah upaya juga dilakukan Bulog untuk mencapai target tersebut, yakni dengan : Pertama, optimalisasi program ON FARM Perum Bulog melalui kerja sama dengan Gabungan kelompok tani (gapoktan) maupun sinergi dengan BUMN lain seperti PT Pertani Persero yang memiliki mesin giling padi dan pengering serta gudang; Kedua, Bulog mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras dengan rentang kualitas dan harga tertenttu yang memungkinkan Bulog bisa mencapai jumlah serapan yang lebih besar dengan memperkuat unit-unit pengolahan di daerah; Ketiga, Bulog juga melakukan pengembangan infrastruktur ; Keempat, meningkatkan pasar beras selain PSO antara lain dengan pengembangan jaringan rumah pangan kita (RPK), lumbung pangan desa atau BUMdes yang digagas Kementerian Desa.
Selain itu, Bulog juga akan mempersiapkan stok pangan untuk program rakyat miskin (raskin) dimana pada tahun ini di bagi dua. Pertama lewat program raskin dan kedua lewat penggunaan evo-cer atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dimana setiap masyakat memiliki uang non tunai sebesar Rp 110.000 per bulan untuk pembelian beras. Meskipun program ini ada, namun Tri menilai tidak berdampak signifikan pada penyerapan Bulog karena volume beras yang disiapkan sama dengan tahun lalu yakni 15,7 juta ton. Khusus untuk raskin sebesar 14,2 juta ton dan untuk pasar e vocer sebesar 1,6 juta ton.

BumNas Masih Sibuk Dengan Diri Mereka Sendiri

Dalam penglihatan kita, secara konsep peran Bulog sudah sesuai dengan Visi dan Misi nya tetapi dalam pelaksanaannya, terlihat ketidak siapan mereka dalam melihat Dinamika pasar. Begitu sesuatu terjadi perubahan maka terkesan mereka “ memintak petunjuk lagi” ke Pusat. Hal seperti ini tidak jauh bedanya dengan cara penaggulangan Bencana pada era sebelum pemerintahan Jokowi-JK.  Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Williem Rampangilei[2] menceritakan tentang ketidakpuasan Presiden Jokowi dalam penanggulangan bencana di Indonesia. "Berawal dari gempa Pidie Aceh pada Desember 2016, Presiden tidak puas dengan cara kerja di lapangan dalam penangangan bencana dan minta percepatan," ujar Williem di depan 3.200 peserta Rapat Kerja Nasional BNPB-BPBD 2017 di Yogyakarta, Kamis (23/2/2017). Dengan ketidakpuasan ini, cara kerja penanggulangan bencana pun diubah. Semula ketika terjadi bencana, penilaian dan verifikasi infrastruktur untuk rekonstruksi dilakukan pasca tahap tanggap bencana. Sebab, pada tanggap bencana biasanya fokus pada penyelamatan manusia. Tapi, karena Presiden tidak puas, tahap itu pun dilakukan bersamaan dengan verifikasi infrastruktur yang rusak untuk tahap rekonstruksi.
Dengan arahan Presiden tersebut kini diubah; "Jadi ketika satu hari verifikasi menemukan 15 bangunan rusak, langsung keesokan harinya bantuan ditransfer dari pemerintah ke warga bersangkutan, tidak perlu melewati tahap birokrasi yang berlapis-lapis dan memakan waktu berbulan-bulan," ucap dia. BNPB, kata Williem, juga menurunkan tim untuk menganalisis, sehingga ketika tanggap darurat selesai, rekonstruksi dan rehabilitasi pun juga bisa selesai lebih cepat.Karena itu, dia mengatakan, personel BPBD harus berkualitas dan bersertifikasi. Nah bagi kita, Bulog juga harusnya belajar dari cara kerja BNPB.,sehingga setiap tahun tidak terkesan selalu kedodoran serta membuat masyarakat bingung dengan stabilitas harga.

Kita ingin mengingatkan lagi, kalau selama ini drama susahnya para petani takkala PANEN RAYA adalah Bulog beserta jajarannya yang tidak mampu menyerap panen gabah mereka. Hal yang sama juga bisa kita temukan pada komoditi lain, misalnya pada harga-harga bawang Merah atau bawang Putih. Yang terjadi di pasaran sebenarnya sangat jelas, kalau pasokan berkurang maka harga akan mengalami kenaikan. Proses itu sebenarnya terjadi tidak dalam waktu seketika. Artinya kalau memang kementerian Perdagangan atau Kementerian Pertanian serta jajaran Bulog bekerja dengan baik, mereka juga sudah pasti tahu bakal apa yang akan terjadi pada komoditas tertentu. Sehingga dengan mekanisme serta kerja sama lewat jaringan mereka, pastilah dapat berbuat.



Masalahnya sederhana, petani sebenarnya memerlukan partner yang bisa membeli komoditas hasil pertanian mereka di saat panen dengan harga yang baik. Harapannya memang Bulog harus mampu membeli dan mengolah hasil panen tersebut, mengelola stok dan mengatur harga agar semua komoditi itu bisa memberikan manfaat bagi para pihak. Baik bagi para penghasil maupun para konsumen.  Harapannya adalah BumDes (petani) dan BumNas (Negara) bisa sinergi. BumNas, BumDes dan khususnya Bulog mampu membangun jaringan bisnis pengelola hasil panen Rakyat, seperti adanya jaringan mesin beras modern, jaringan pengolah hasil komoditi terkait, jaringan gudang untuk stok. Sehingga apapun hasil panen masyarakat selalu dapat ditampung oleh Bulog dan malah dapat meningkatkan kualitasnya , hasilnya masih bisa dinikmati oleh para petani lewat jaringan kerjasaman BumDes dan Bulognya atau lewat BumNas nya. Hal itulah yang disampaikan oleh Buku ini.






[1] http://www.bulog.co.id/berita/37/6004/10/1/2017/Target-Bulog-Penyerapan-Beras-&-Gabah-3,7-Juta-Ton.html
[2] http://www.liputan6.com/news/read/2866488/presiden-tidak-puas-bnpb-ubah-cara-kerja-penanggulangan-bencana

Apr 14, 2018

Menjaga Marwah, Memperkuat Kedaulatan Perbatasan



Menjaga Marwah, Memperkuat Kedaulatan Perbatasan


Tidak banyak orang yang tahu, kalau kedaulatan itu lahir dari pertarungan memperebutkan pengaruh dan kekuasaan. Pertarungan itu berupa perang selama 30 tahun (1618-1648) antara kaum Protestan dan kaum Katolik Roma berakhir di meja perundingan. Sekilas[1], perang ini adalah perang keyakinan. Namun, sesungguhnya perang di Eropa tersebut adalah perang tentang perebutan pengaruh dan kekuasaan. Lantaran itulah, perang ini melibatkan banyak negara. Sebutlah Swedia, Belanda, Jerman, Denmark, dan Italia. Perang yang menelan banyak korban tersebut diakhiri dengan perundingan damai Osnabruck dan Munster di Provinsi Westphalia, Jerman. Perjanjian damai ini dikenal dengan nama Perjanjian Westphalia.
Salah satu isi perjanjian Westphalia, yang jadi tonggak sejarah dan praktik hubungan dan hukum internasional, ialah adanya pengakuan kedaulatan negara tanpa campur tangan negara lain. Ini yang kita sebut SOVEREIGNTY OF STATE. Konsep kedaulatan negara inilah yang mengubah konstelasi politik global dan meneguhkan prinsip kesederajatan bangsa-bangsa yang ada di dunia ini.
Kedaulatan negara memiliki dua unsur utama: (1) pemegang kedaulatan (negara) secara mutlak memiliki otoritas dan (2) kedaulatan negara ditandai dengan adanya teritori, di mana otoritas mutlak itu dijalankan secara penuh. Kedua unsur ini acapkali dipostulatkan secara hukum dengan istilah supreme authority within a territory. Bagi filosof RP Wolff, otoritas adalah ”The right to command and correlatively the right to be obeyed.”
Masalah kedaulatan negara ini kelak jadi kajian Thomas Hobbes dan Jean Bodin. Mereka malah dengan tegas mengatakan, kedaulatan negara adalah absolut. Mereka berprinsip bahwa kedaulatan negara ”Extending all matters within the territory, unconditionally.” Jabaran dari perjanjian damai Westphalia mengenai kedaulatan negara ini diabadikan dalam Piagam PBB, khususnya dalam Pasal 2 (4), yang jelas menegaskan, semua anggota PBB (negara) dalam hubungan internasional mereka menjauhkan diri dari tindakan mengancam atau menggunakan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain atau dengan cara apa pun yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB. Kedaulatan suatu negara terkandung di dalamnya adalah otoritas penuh menjalankan hukum yang dibuat oleh negara tersebut. Membuat dan menjalankan hukum dalam wilayah dan teritori negara adalah kebebasan mutlak negara tersebut dan tidak boleh dicampuri negara lain.

Perbatasan Salah Satu Sumber Konflik 

Hanya saja dalam dalam hal hubungan Internasional, masalah teritorial merupakan salah satu penyebab klasik munculnya konflik antar negara dan menjadi ancaman konstan bagi perdamaian serta keamanan internasional Ketidakjelasan batas teritorial, salah satunya, menjadi faktor laten penyebab munculnya sengketa perbatasan yang akan mengganggu stabilitas hubungan antarnegara. Hal seperti itu sudah bukan lagi rahasia umum, boleh dikatakan 85% Negara di Dunia ini mempunyai permasalahan perbatasan dengan Negara tetangganya. Apalagi kalau hal itu kita lihat dibelahan Asia, hamper semua Negara punya masalah perbatasan dengan Negara tetangganya. Sebut saja nama negarnya, misalnya China atu Tiongkok, Negara ini punya permasalahan batas dengan India, dengan Jepang, dengan Korea Selatan, dengan Malaysia, dengan Brunai, dengan Vietnam, dengan Filipina. Indonesia sendiri mempunyai masalah perbatasan dengan sepuluh (10) Negara tetangganya.
Dalam konteks Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 km dan memiliki wilayah perbatasan dengan 10 negara, perbatasan darat dengan Malaysia, Papua New Guinea dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan India, Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, Kepulauan Palau. Filipina, Papua New Guinea. Australia dan Timor Leste dari semua Negara tetangga itu belum satupun masalah perbatasannya yang sudah selesai. Dalam hokum internasional perbatasan negara merupakan manifestasi utama kedaulatan wilayah negara, dimana mempunyai nilai penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber daya alam,  peningkatan keamanan dan keutuhan wilayah.
Untuk Indonesia letak geografisnya yang  strategis yang menghubungkan dua samudra Hindia dan samudra Pasifik serta dua benua Asia dan Australia mempunyai lokasi yang sangat khas dan jadi perlintasan kepentingan perdagangan Dunia. Indonesia berada di tengah-tengah kepentingan berbagai Negara yang ngeblok sesuai dengan kepentingan nasional negaranya, ada yang ikut Blok Amerika, Blok Rusia dan Blok Tiongkok, dan bisa jadi Blok Negara-negara persemakmuran Inggeris Raya, sementara Indonesia berada pada posisi non-blok. Fakta ini saja sebenarnya sudah mengharuskan bahwa Indonesia itu seharusnya adalah sebuah Negara ADI DAYA Negara yang kuat secara ekonomi, secara militer dan pertahanan serta secara Diplomasi. Nah dari sisi inilah munculnya ide penulisan Buku ini : Menjaga Marwah Perbatasan.
Dalam skala multilateral, perjuangan diplomasi perbatasan Indonesia sejak tahun 1958 berhasil mengukuhkan status Indonesia sebagai negara kepulauan secara internasional dalam prinsip hukum laut United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) pada tahun 1982. Sebelumnya, batas laut wilayah laut Indonesia hanya 3 mil laut dari titik pulau terluar, hal ini sesuai dengan Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Namun, dengan diterimanya prinsip negara kepulauan maka laut-laut di tengah kepulauan Indonesia bukan lagi dianggap sebagai perairan internasional, melainkan sebagai laut pedalaman. Dengan demikian, keberhasilan mengukuhkan kesatuan wilayah daratan dan lautan NKRI di mata dunia adalah bagian dari diplomasi perbatasan.


Dilihat dari sisi perbatasan, Indonesia tergolong negeri yang unik. Daratan nya berupa tujuh belasan ribu pulau besar-kecil, sedangkan perairannya meliputi 60 persen total wilayah cakupan laut seluas ini hampir menyamai daratan Amerika. Memiliki kondisi geografis didominasi laut yang relatif dangkal, Indonesia sebagai negara kepulauan kerap juga dijuluki Benua Maritim-dipagari oleh tiga jenis batas wilayah laut, yaitu Batas Laut Teritorial, Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif. Indonesia memiliki 10 negara tetangga yang perairannya berbatasan langsung dengan wilayah Nusantara dan sampai kini belum ada satupun yang sudah selesai.
Sejauh ini baru batas maritim antara Indonesia dengan Australia yang telah lengkap disepakati. Meskipun hak nelayan tradisional di Pulau Pasir masih jadi ganjalan. Dari seluruh perbatasan Indonesia dengan negara tetangga, batas terpanjang memang dengan Malaysia. Baik perbatasan darat, begitu juga dengan batas lautnya.  Perundingan batas wilayah maritim Indonesia-Malaysia mencakup  semua batas wilayah laut yang belum disepakati yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Batas Laut Teritorial, dan Landas Kontinen. Saat ini sebagian besar Batas Laut Teritorial dan Landas Kontinen telah disepakati, baik oleh Indonesia maupun Malaysia. Persetujuan Batas Laut Teritorial telah mencapai lebih dari 80 persen, yang belum disepakati masih tersisa 20 persen. Di bagian barat, batas ”yang belum jelas ” itu berada di selatan Selat Malaka, daerah antara Johor dan Pulau Bintan, serta perairan dekat Batu Puteh   di timur Singapura. Di perairan Kalimantan dan Laut Sulawesi batas yang belum disepakati ada di Tanjung Datuk dan Blok Ambalat.
Untuk jelasnya kita ada baiknya kita cantumkan disini batas laut yang telah disepakati dengan Negara tetangga, untuk perbatasan daratnya nanti kita turunkan secara lebih rinci : Perjanjian Batas Laut Yang Telah Disepakati ada sebanyak 16 (enam belas) perjanjian batas maritim yang telah diselesaikan dengan negara tetangga, yaitu : Persetujuan Garis Batas Landas Kontinen RI-Malaysia tahun 1969;  Perjanjian Garis Batas Laut Wilayah RI-Malaysia tahun 1970 ; Persetujuan Garis Batas Dasar Laut Tertentu (Landas Kontinen) RI-Australia tahun 1971; Persetujuan Batas Landas Kontinen RI-Thailand tahun 1971; Persetujuan Batas Landas Kontinen, trilateral RI-Malaysia-Thailand tahun 1971; Persetujuan Batas-batas Laut Tertentu (Landas Kontinen) Tambahan Persetujuan 1971
RI-Australia tahun 1972 ;  Perjanjian Garis batas Laut Wilayah RI-Singapura tahun 1973 ; Perjanjian Garis-garis Batas Tertentu antara RI-PNG (Australia sebagai Protektor PNG) tahun 1973 ; Persetujuan Garis Batas Landas Kontinen RI-India tahun 1974; Persetujuan Garis Batas Dasar Laut RI-Thailand tahun 1975; Persetujuan Perpanjangan Batas Landas Kontinen tahun 1974 RI-India tahun 1977; Persetujuan Penetapan Titik pertemuan Tiga Garis Batas & Penetapan Garis Batas
Landas Kontinen, trilateral RI-Thailand-India tahun 1978; Persetujuan Batas-batas Maritim dan Kerjasama tentang Masalah-masalah yang bersangkutan RI-PNG tahun 1980; Persetujuan Garis Batas ZEE dan Dasar Laut Tertentu RI-Australia tahun 1997; Persetujuan Garis Batas Landas Kontinen RI-Vietnam tahun 2003; dan Persetujuan Garis Batas Laut Teritorial (Segmen Barat Selat Singapura) RI-Singapura tahun 2009.


Adapun Batas Baru yang disepakati itu adalah sebagai berikut:  Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura yang ditandatangani tanggal 23 September 2014; Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif yang ditandatangani tanggal 23 Mei 2014; Batas negara dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di Pulau Timor mengacu kepada perjanjian antara Pemerintah Hindia Belanda dan Portugis pada tahun 1904 dan Permanent Court Award (PCA) 1914, Persetujuan Sementara antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah RDTL mengenai Perbatasan Darat pada tanggal 8 April 2005, serta Adendum Nomor 1 Persetujuan Sementara antara Indonesia dan Timor Leste pada tanggal 21 Juni 2013; Pergeseran posisi teks "Laut Natuna" ke arah selatan Kep. Natuna; Penambahan sumber data (dasar hukum); Perubahan beberapa toponim menyesuaikan dengan Permendagri No. 39 Tahun 2015; dan Penambahan teks "ALKI I, II, III" pada simbol ALKI dalam peta; (8) Perubahan judul inset peta perbatasan RI-Singapura-Malaysia; dan (8) Menambahkan keterangan beberapa titik dasar dalam peta (titik dasar paling luar).







[1] Hamid Awaluddin Mantan Duta Besar RI Di Rusia Dan Belarus (Sumber : Kompas, 26 Januari 2016)

Apr 3, 2018

Cara Mendirikan Dan Membangun BumDes




Cara Mendirikan Dan Membangun BumDes

BumDes sesuai dengan UU Desa diharapkan bisa mendorong desa untuk berdaulat, mandiri dan berkepribadian dan kuat secara ekonomi sebagaimana cita-cita pemerintahan. Desa berdaulat, merupakan pengejawantahan asas rekognisi dan juga Pasal 5 dalam UU Desa, dimana Desa tidak lagi sekedar hanya menjadi sub-ordinat kabupaten. Dengan begitu semua pihak harus menghormati desa. Desa mandiri merupakan penjabaran dari asas kemandirian. Dimana desa memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Kemandirian desa ini juga ditopang kewenangan lokal berskala desa. Karena itu, warga Desa jelas akan berkeinginan agar Desa mereka bisa bangun, dapat mandiri dalam memenuhi kebutuhan warganya. Dari sisi inilah mengapa hadirnya BumDes di Desa merupakan sesuatu yang “harus”, merupakan tumpuan harapan untuk bisa meningkatkan kehidupan warga Desa.
Kementerian Desa PPDT mempunyai mandat untuk menjalankan NAWACITA Jokowi-JK, khususnya NAWACITA Ketiga yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa. Salah satu agenda besarnya adalah mengawal implementasi UU No 6/2014 tentang Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi dan pendampingan. Pendampingan desa itu bukan hanya sekedar menjalankan amanat UU Desa, tetapi juga modalitas penting untuk mengawal perubahan desa untuk mewujudkan desa yang mandiri dan inovatif. Semua berharap desa inovatif semakin tumbuh berkembang dengan baik, serta dibantu oleh institusi pemerintah, perguruan tinggi, perusahaan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat. Hal itulah yang membuat BumDes jadi sesuatu yang sangat bermakna.

BumDes sesuai dengan UU Desa diharapkan bisa mendorong desa untuk berdaulat, mandiri dan berkepribadian sebagaimana cita-cita pemerintahan sekarang ini. Desa berdaulat, merupakan pengejawantahan asas rekognisi dan juga Pasal 5 dalam UU Desa, dimana Desa tidak lagi sekedar hanya menjadi sub-ordinat kabupaten. Dengan begitu semua pihak harus menghormati desa. Sementara konsepsi desa mandiri merupakan penjabaran dari asas kemandirian. Dimana desa memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Kemandirian desa ini juga ditopang kewenangan lokal berskala desa. Karena itu, warga Desa jelas akan berkeinginan agar Desa mereka bisa bangun, dapat mandiri dalam memenuhi kebutuhan warganya. Dari sisi inilah mengapa hadirnya BumDes di Desa merupakan sesuatu yang “harus”, merupakan tumpuan harapan untuk bisa meningkatkan kehidupan warga Desa.

Kehadiran Kementerian Desa PPDT mempunyai mandat untuk menjalankan NAWACITA Jokowi-JK, khususnya NAWACITA Ketiga yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa.” Salah satu agenda besarnya adalah mengawal implementasi UU No 6/2014 tentang Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi dan pendampingan. Pendampingan desa itu bukan hanya sekedar menjalankan amanat UU Desa, tetapi juga modalitas penting untuk mengawal perubahan desa untuk mewujudkan desa yang mandiri dan inovatif. Semua berharap desa inovatif semakin tumbuh berkembang dengan baik, antara lain karena pendampingan, baik yang dilakukan oleh institusi pemerintah, perguruan tinggi, perusahaan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat. Hal itulah yang membuat BumDes jadi sesuatu yang sangat bermakna.



Mendirikan dan Membangun BumDes

Karena itulah saya menuliskan Buku “Mendirikan & Membangun BumDes Sesuai UU Desa”, yang dimulai dengan pendirian BumDes yang sesuai dengan Dasar hukum BUMDes yang dimulai sejak dari awal, dengan Proses Pendirian  Tahapan pembentukan BUM Desa sebagai berikut:
Langkah 1: Identifikasi Potensi Tujuan untuk menelusuri potensi yang dimiliki desa dan potensial untuk dikembangkan.
 Langkah 2: Sosialisasi Pembentukan BUM Desa dengan tujuan dari sosialisasi pembentukan BUM Desa adalah untuk menyamakan persepsi tentang potensi yang dimiliki desa dan tujuan pembentukan BUM Desa.
Langkah 3: Perumusan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa
Langkah 4: Musyawarah Pembentukan Pengelola BUM Desa.
Langkah 5: Penyusunan Peraturan Desa
Langkah 6 : Penyusunan Rencana Kerja Pengelola BUM Desa, yang meliputi :
Menyusun Job Deskripsi (Gambaran Pekerjaan)
Menetapkan Sistem Koordinasi
Menyusun Desain Sistem Informasi
Menyusun Rencana Usaha (Business Plan)
Menyusun Sistem Administrasi dan Pembukuan
Mengurus Legalitas Hukum Unit Usaha BUM Desa.
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa dalam hal kegiatan usaha BUM Desa dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terbitnya UU No. 6 Tahun. 2014 tentang Desa, yang selanjutnya disebut dengan UU Desa, yang didukung PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP No. 60 tentang, Dana Desa yang Bersumber dari APBN, telah memberikan pondasi dasar terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development.
Dengan dua azas utama “rekognisi” dan “subdidiaritas” UU Desa mempunyai semangat revolusioner, berbeda dengan azas “desentralisasi” dan “residualitas”. Dengan mendasarkan pada azas desentralisasi dan residualitas desa hanya menjadi bagian dari daerah, sebab desentralisasi hanya berhenti di kabupaten/kota. Disamping itu, desa hanya menerima pelimpahan sebagian kewenangan dari kabupaten/kota. Sehingga desa hanya menerima sisa-sisa lebihan daerah, baik sisa kewenangan maupun sisa keuangan dalam bentuk Alokasi Dana Desa.
Kombinasi antara azas rekognisi dan subsidiaritas UU Desa menghasilkan definisi desa yang berbeda dengan definisi-definisi sebelumnya. Desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Desa tidak lagi identik dengan pemerintah desa dan kepala desa, melainkan pemerintahan desa yang sekaligus pemerintahan masyarakat yang membentuk kesatuan entitas hukum. Artinya, masyarakat juga mempunyai kewenangan dalam mengatur desa sebagaimana pemerintahan desa.  Dalam pengelompokannya, kewenangan yang dimiliki desa meliputi : kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, kewenangan dibidang pelaksanaan pembangunan desa, kewenangan dibidang pembinaan kemasyarakatan desa, dan kewenangan dibidang pemberdayaan masyarakat desa yang berdasarkan prakarsa masyarakat, atau yang berdasarkan hak asal usul dan yang berdasarkan adat istiadat desa.

Kewenangan lokal berskala desa haruslah kewenangan yang muncul dari prakarsa masyarakat sesuai dengan kemampuan, kebutuhan dan kondisi lokal desa. Hal itu supaya kewenangan tersebut sejalan dengan kepentingan masyarakat sehingga akan bisa diterima dan dijalankan. Hanya saja, kewenangan yang terkait dengan kepentingan masyarakat secara langsung ini mempunyai cakupan yang relatif kecil dalam lingkup desa. Apalagi kewenagan yang berkaitan sangat dekat dengan kebutuhan hidup sehari-hari warga desa kurang mempunyai dampak keluar (eksternalitas) dan kebijakan makro yang luas.
Pelaksanaan kewenangan lokal tersebut berkonsekuensi terhadap masuknya program-program pemerintah ke ranah desa. Pasal 20 UU Desa menegaskan, bahwa kewenangan lokal bukanlah kewenangan pemerintah supra-desa (termasuk kementerian sektoral) melainkan menjadi kewenangan desa. karena selama ini hampir setiap kementerian sektoral memiliki proyek masuk desa yang membawa perencanaan, birokrasi, pendekatan, bantuan dan membangun kelembagaan lokal di ranah desa. Ada desa mandiri energi (ESDM), pengembangan usaha agribisnis perdesaan (pertanian), desa siaga (kesehatan) dan yang lainnya. Dengan UU Desa ini, semua program tersebut  adalah kewenangan lokal berskala desa yang dimandatkan oleh UU Desa untuk diatur dan diurus oleh desa.
Dengan dimikian, pendirian BumDes ini diharapkan bisa mendorong desa untuk berdaulat, mandiri dan berkepribadian sebagaimana cita-cita pemerintahan sekarang ini. Desa berdaulat, merupakan pengejawantahan asas rekognisi dan juga Pasal 5 dalam UU Desa, dimana Desa tidak lagi sub-ordinat kabupaten. Dengan begitu semua pihak harus menghormati desa. Sementara konsepsi desa mandiri merupakan penjabaran dari asas kemandirian. Dimana desa memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Kemandirian desa ini juga ditopang kewenangan lokal berskala desa.

Mar 20, 2018

Paket Tiga Buku, Catatan Blog Seorang Prajurit Perbatasan.



Paket Tiga Buku, Catatan Blog Seorang Prajurit Perbatasan.
Paket ini merupakan sebuah referensi tentang perbatasan. Baik dari sisi sejarah penetapan & Penegasan Batas; pembangunan perbatasan, maupun dari sisi pertahanan perbatasan. Buku Pertama; Ketika Tugu Batas Di Geser. Catatan Blog Seorang Prajurit Perbatasan. Buku ini berisi buliran pemikiran perpaduan, hasil kajian, penelitian diskusi yang diambil dari blog blog www.wilayahperbatasan dan wilayahpertahanan com. Idenya sejak awal adalah sebuah upaya untuk ikut memberikan sumbangsih pemikiran terkait strategi pembangunan wilayah perbatasan dari sisi pengembangan ekonomi demi kesejahteraan dengan konsep pertahanannya.
Kenapa kita tertarik menyoroti Tugu Batasnya? Ketika Tugu Batas Di Geser? Karena pemberitaan terkait pergeseran Tugu ini selalu saja jadi menarik bagi Media. Kalau secara teknis, pergeseran batas masih bisa dikembalikan lagi ke Posisinya semua. Tetapi masalahnya, kalau selama Tugu Batas itu di geser, kemudian mereka mengambil manfaat darinya maka hal itulah yang sejatinya meresahkan. Apalagi kalau dalam hal ini ada keterlibatan Oknum. Sebab pergeseran batas dengan di back Up Oknum maka penjarahan diatasnya jadi bisa dikerjalan secara leluasa dan aman. Hal seperti itulah yang sering terjadi, dan umumnya yang melakukan itu adalah dari pihak kita. Kayunya meraka tebang lalu mereka jual ke Negara tetangga.Ironis memang, tetapi itulah yang sering terjadi.
Pengalaman penulis selama terlibat dengan perbatasan, baik sebagai teknisi pelaksana, pengeksekusi program hingga terlibat dalam pengagas, pengkaji dan pembuat konsep Kebijakan tentang perbatasan dan pertahanannya meneguhkan penulis untuk membangun blog ini. Nyatanya sejak tahun 2009 blog tersebut tidak pernah absen dalam memberikan masukan-masukan, pandangan serta harapan agar pembangunan wilayah perbatasan dan strategi pertahanannya bisa lebih baik dari yang ada.
Buku Kedua adalah Membangun Halaman Depan Bangsa Catatan Blog Prajurit Perbatasan; melihat Wilayah perbatasan Negara Kepulauan Nusantara merupakan Kawasan perlintasan perdagangan dunia yang begitu strategis. Perdagangan dunia yang menghubungkan dua Samudra dan dua Benua. Sampai saat ini sudah dinikmati dan dirasakan oleh negara tetangga. Singapura dan sebentar lagi Malaysia, dua negara tetangga yang mampu menyuguhkan layanan, sarana dan prasarana kelas dunia yang fungsional dengan cita rasa dan keramah tamahan dari timur. Padahal dari segi apapun, kalau Indonesia bisa menyediakan infrastruktur, menata diri, dan bersolek rupa maka dibandingkan dengan negara manapun di sekitarnya pastilah tetap jauh lebih unggul. Buku dengan judul MEMBANGUN HALAMAN DEPAN BANGSA DI PERBATASAN dibuat sebagai bagian dari Serial Catatan Blog Seorang Prajurit Perbatasan.


Buku Ketiga : Pertahanan Kedaulatan Di Perbatasan Catata Blog Seorang Prajurit Perbatasan Pertahanan Kedaulatan Di Perbatasan. Indonesia yang jelita, zamrud khatulistiwa, sebuah negara benua maritim. Hamparan lautannya yang luas, terdiri dari belasan ribu pulau dengan panjang pantai lebih dari 81 ribu km serta berada diantara dua samudra Hindia dan Pasifik serta dua benua Australia dan Asia. Lokasi yang strategis ini membutuhkan Pertahanan yang baik. Saat ini masih banyak wilayah perbatasan yang belum terjaga dengan baik. Kemampuan monitor ( radar) masih sangat terbatas-radar sipil & militer belum sinergis; gelar pasukan trimatra masih jauh dari memadai demikian pula dengan system Komandonya. Kodam perbatasan belum terdukung oleh Mobud (mobilisasi udara) dan mobilisasi laut. Kodam perbatasan, belum mampu memposisikan kekuatannya ke dua trouble spot pada saat yang bersamaan; meski itu setingkat regu. Kalau anda mempunyai pekerjaan, punya tugas yang terkait perbatasan atau punya kajian terkait perbatasan, maka anda perlu membaca buku ini; membaca kondisi real wilayah perbatasan apa adanya, kondisi perbatasan yang perlu dikembangkan dan seterusnya. Buku ini akan sangat khas memberikan anda berbagai informasi terkait perbatasan.

Feb 27, 2018

BumDes &BUMN Bersinergi Indonesia Sejahtera



BumDes &BUMN Bersinergi Indonesia Sejahtera


Pemerintah sesuai dengan UU Desa secara nyata telah mengalokasikan Dana ke Desa dalam jumlah yang belum terbayangkan selama ini. Pada 2015 total Dana Desa Rp 20,7 triliun (dibagi ke 74.093 desa); 2016 sebanyak Rp 46,9 triliun (dibagi ke 74.754 desa); dan pada 2017 ini akan disalurkan Rp 60 triliun (dibagi ke 74.910 desa). Penyerapan Dana Desa tergolong fantastis. Tahun pertama terserap 82,72 persen dan tahun kedua 97,65 persen, di tengah situasi regulasi yang belum terlalu mapan, sosialisasi yang dikendalai waktu, dan persebaran desa yang sedemikian luas. Nah yang lebih menggembirakan lagi adalah Desa Nusantara ternyata memiliki modal social yang juga tergolong terbaik yang pernah ada.
Secara empirik Desa jadi menarik didiskusikan karena dua misteri modal sosial di Indonesia yang sungguh berbeda dengan keyakinan teoritik. Pertama, desa-desa di Indonesia sebenarnya sangat kaya modal sosial tetapi juga rentan secara sosial. Di satu sisi masyarakat desa sudah lama mempunyai beragam ikatan sosial dan solidaritas sosial yang kuat, sebagai penyangga penting kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Swadaya dan gotong royong telah terbukti sebagai penyangga utama “otonomi asli” desa. Ketika kapasitas negara tidak sanggup menjangkau sampai level desa, swadaya dan gotong royong merupakan sebuah alternatif permanen yang memungkinkan berbagai proyek pembangunan prasarana desa tercukupi. Di luar swadaya dan gotong-royong, masyarakat desa mempunyai tradisi to¬long-tolong menolong, bahu-membahu dan saling membantu antar sesama, apalagi ketika terjadi musibah yang mereka lihat secara dekat.

Tetapi di balik ikatan sosial dan solidaritas sosial yang menyenangkan itu, masyarakat desa sering menghadapi berbagai kerentanan sosial (social vulnerability) yang menyedihkan, bahkan bisa melumpuhkan ketahanan sosial (social security) mereka. Status desa condong menjadi sekadar ”ruang hidup sementara”, yang sewaktu-waktu bisa dibongkar, digusur, dan bahkan dihapuskan ketika negara atau korporasi membutuhkannya untuk dieksploitasi dan dikonversi menjadi ruang ekstraktif demi peningkatan pendapatan. Indikasinya, desa-desa penuh dengan izin investasi pertambangan, perkebunan sawit, properti, atau izin eksploitatif lainnya. Desa menjadi area perebutan sumber daya alam dan arena konflik agraria. 

Langkah Perubahan Di Desa

Malah seperti kata Sri Palupi[1]  Area desa bisa dengan mudah berpindah menjadi area konsesi korporasi atau lokus proyek strategis pemerintah, sementara warganya tak berdaya ketika dipaksa melepaskan hak mereka atas lahan dan ruang kehidupannya. Desa-desa di lingkar industri pertambangan dan perkebunan sawit, misalnya, kebanyakan warganya kehilangan lahan dan berubah status dari petani mandiri menjadi buruh. Ada desa yang keberadaannya dihapuskan karena areanya dikuasai korporasi atau menjadi lokus proyek strategis pemerintah. Bahkan desa-desa yang lahan pertaniannya sudah bersertifikat sekalipun, warganya bisa dengan mudah kehilangan haknya. Juga ada banyak desa yang kehilangan sebagian atau seluruh ruang hidupnya karena pemerintah secara sewenang-wenang menetapkan wilayah desa sebagai kawasan hutan. Padahal, warga sudah tinggal di desanya jauh sebelum republik ini berdiri. Ada lebih dari 30.000 desa yang berada di kawasan hutan tanpa akses atas sumber daya agraria.

Ketahanan sosial masyarakat desa kerapkali sangat rentan ketika menghadapi gempuran dari luar, mulai dari regulasi dan kebijakan pemerintah, proyek pembangunan, wabah penyakit menular, narkoba, bencana alam, kekeringan, dan masih banyak lagi. Bahkan bantuan dari pemerintah seperti BLT kompensasi BBM juga memunculkan kerawanan sosial dalam masyarakat, misalnya dalam bentuk pertikaian antara warga dan aparat setempat.

Kedua, desa kaya modal sosial tetapi tidak kaya modal ekonomi. Dengan kalimat lain, modal sosial itu tidak mengalami transformasi menjadi modal ekonomi. Studi Edward Miguel, Paul Gertler, dan David I. Levine (2005) di 274 daerah industri di Indonesia, misalnya, menunjukkan bahwa modal sosial tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pertumbuhan industri. Karena itu, wajar jika Prof. Robert Lawang, pernah mengajukan pertanyaan: mengapa modal sosial yang kaya tidak menghasilkan modal ekonomi?

Tetapi sepertinya semua itu kini sudah pasti akan berbeda, dan ini tidak lepas dari Strategi Pembangunan Desa Jokowi. Terutama setelah munculnya politik pembangunan desa[2] yang ditandai oleh kelahiran UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 segera menyergap menjadi kesadaran dan harapan baru atas kejumudan kemajuan desa. Pembangunan tak lagi sekadar dirayakan sebagai turunnya daftar proyek yang dikerjakan di desa, tetapi dipestakan atas kedaulatan desa dalam merumuskan dan memutuskan masa depannya sendiri. Di masa silam, desa dan warganya menonton dengan khidmat deru pembangunan dari pagar rumah sambil berharap proyek itu tak menjadi onggokan monumen karena tidak bersenyawa dengan kebutuhan warga.

UU yang baru memastikan dikuburnya model itu karena desa memiliki kewenangan untuk menegakkan kedaulatannya. Dua otoritas vital yang dipunyai desa itu adalah kewenangan lokal berskala desa (subsidiaritas) dan kewenangan hak asal usul (rekognisi). Demikian pula proses pembangunan meletakkan warga sebagai partisipan gerakan, di mana musyawarah desa (musdes) menjadi forum tertinggi dalam mengambil keputusan. Pelan-pelan literasi politik diperkuat agar warga sadar atas kekuasaan yang dimilikinya.

Kewenangan lokal berskala desa sebetulnya menjadi bahasa desentralisasi dalam literatur ekonomi dan politik. UU Desa telah mendesentralisasikan urusan pembangunan sampai ke level pemerintahan desa, bukan cuma di kabupaten. Asas subsidiaritas ini memberikan ruang penuh bagi desa memutuskan serta menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan selama berada dalam skala desa. Jika desa berderu dengan aneka program pembangunan, itu tak lagi monopoli keputusan pemerintahan di atasnya dalam memasok kebutuhan program, tetapi hasil dari sikap kolektif warga yang dirangkum dalam proses musdes.

Tak dibenarkan pemangku kepentingan lain, termasuk pusat, mengambil arena kewenangan itu karena keberadaannya diproteksi UU. Kewenangan ini menahbiskan desa sebagai pemegang otoritas untuk menjaga suara dan daya hidup warganya di lapangan politik, di mana partisipasi memiliki bobot penuh karena dilatari kewenangan mengambil keputusan, bukan sekadar mengerjakan program.

Kewenangan hak asal-usul menjadikan desa lebih tangguh lagi karena pilar terpenting desa sebetulnya terletak pada tiang pancang sosial. Desa hidup berdasarkan dinamika norma, budaya, adat, keyakinan, dan agama yang menjadi mata air pengetahuan serta konsensus dalam menjaga kehidupan bersama. Desa di masa lalu mengendalikan seluruh perkara kehidupan bersandarkan pada aturan main informal tersebut sebelum tahap demi tahap direnggut oleh formula aturan main formal (hukum negara). Desa dapat mengelola harmoni hidup secara ritmis karena mereka adalah agregasi komunitas yang terpaut dengan nilai-nilai setempat. Ini beda halnya dengan desa masa kini yang digiring menjadi unit administrasi pemerintahan sehingga seluruh aturan perilaku hidup mesti dikelola dengan hukum formal yang kadang jauh dari nilai adat desa.

Implikasinya, salah satu tiang penyangga roboh dan “surau” desa menjadi nyaris ambruk. Untungnya, jaminan penyelenggaraan asas rekognisi ini mendirikan kembali pilar tersebut sehingga desa tegak lagi. Kemenangan merawat kekayaan ini akan menjadi penanda kekuatan bantalan sosial desa. Desa punya daya hidup!

Aneka kewenangan penting itu tak akan menjelma jadi daya dorong perubahan jika tak disertai sumber daya. Itulah yang dibaca oleh pemerintah sehingga politik fiskal digeser dengan memberikan instrumen “dana transfer” ke desa, yang disebut dana desa (DD). Desa yang telah memiliki otoritas menjadi lebih bertenaga karena bisa mengelola anggaran sendiri (anggaran pendapatan dan belanja desa/APBDesa) dengan salah satu sumbernya dari DD (di samping enam sumber lain).

Pada 2015 total DD Rp 20,7 triliun (dibagi ke 74.093 desa); 2016 sebanyak Rp 46,9 triliun (dibagi ke 74.754 desa); dan pada 2017 ini akan disalurkan Rp 60 triliun (dibagi ke 74.910 desa). Penyerapan DD tergolong fantastis. Tahun pertama terserap 82,72 persen dan tahun kedua 97,65 persen, di tengah situasi regulasi yang belum terlalu mapan, sosialisasi yang dikendalai waktu, dan persebaran desa yang sedemikian luas.

Sejauh yang sudah tercapai selama dua tahun pelaksanaan program DD ini, sekurangnya lima hal pokok telah dirasakan di lapangan. Pertama, desa berdenyut kembali dalam kegairahan pembangunan yang ditandai oleh maraknya kegiatan musdes dan keterlibatan warga dalam perencanaan sampai eksekusi pembangunan. Salah satu pemandangan lazim saat ini, warga desa berkerumun membahas aneka ikhtiar pembangunan dan pemberdayaan, seperti inisiasi pasar desa atau pembentukan badan usaha milik desa (BUMDesa).

Kedua, transparansi anggaran menjadi keniscayaan baru sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggara pemerintahan desa. Di balai desa dipasang baliho APBDesa, demikian pula di lokasi-lokasi strategis atau sarana ibadah. Desa telah memberikan jawaban kontan atas kepercayaan yang diberikan. Ketiga, keswadayaan dan gotong royong terlihat kokoh karena seluruh program harus dijalankan secara swakelola, tak boleh diberikan kepada pihak ketiga. Tak jarang, warga desa menyumbangkan apa pun yang dimiliki agar pembangunan berjalan paripurna, misalnya tenaga, tanah, rumah, dan aset fisik lain.

Keempat, ongkos pembangunan menjadi amat murah karena dikerjakan oleh warga desa dengan semangat keguyuban tanpa harus mengorbankan kualitas. Pada 2016 saja telah terbangun hampir 67.000 kilometer (km) jalan, jembatan 511,9 km, MCK 37.368 unit, air bersih 16.295 unit, dan PAUD 11.926 unit. DD juga dimanfaatkan untuk posyandu 7.524 unit, polindes 3.133 unit, dan sumur 14.034 unit. DD juga digunakan untuk membangun tambatan perahu 1.373 unit, pasar desa 1.819 unit, embung 686 unit, drainase 65.998 unit, irigasi 12.596 unit, penahan tanah 38.184 unit, dan ribuan BUMDesa (PPMD, 2017). Dengan menggunakan ukuran apa pun, efisiensi DD sangat mengagumkan.

Kelima, munculnya aneka upaya untuk memperkuat kapasitas warga dan pemberdayaan lestari dengan basis budaya dan pengetahuan lokal. Banyak desa yang menginisiasi munculnya sekolah desa, sekolah perempuan, peraturan desa untuk memproteksi sumber daya alam dan ekologi, pembuatan almanak desa, balai rakyat, dan masih banyak lagi prakarsa menggetarkan di desa. DD bukan cuma dirayakan sebagai tradisi penyerapan anggaran, melainkan aktivitas berdesa yang mengendap dalam jantung kesadaran kedaulatan desa. Desa kini tengah Mengukir Sejarahnya.

Sinergi BumDes dan BUMN

Dalam rencananya Kementerian Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang akan membentuk holding company BUMDes skala nasional. Menteri Desa Eko Putro Sandjojo mengatakan pembentukan holding BUMDes ini untuk mendorong pengembangan ekonomi desa secara merata. "BUMDes ini, supaya bisa berkembang, maka kita akan bentuk holding di tingkat nasional. Supaya bisa mendapatkan pendampingan yang sama. Karena BUMDes yang sukses punya resources (sumber daya)," ujarnya. BUMDes merupakan badan usaha di mana seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan desa yang dipisahkan.
Ia mengatakan saat ini konsep Holding BUMDes tingkat nasional masih dibahas bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, BUMN lebih ahli dalam pembentukan sebuah korporasi."Kita sekarang dibantu BUMN menargetkan 1.500 BUMDes per tahun, tapi itu kan lama. Dengan kita bikin holding BUMDes, tiap desa punya jaminan ada KPI (Key Performance Indikators/indikator kinerja) masing-masing," katanya waktu itu.
Selain pendampingan, holding BUMDes skala nasional juga untuk membangun jaringan antar desa. Holding BUMDes nantinya akan mengkoordinasi 75 ribu BUMDes. Setiap BUMDes sedikitnya membawahi 5 koperasi. Dengan perkembangan BUMDes di "Bumi Gora" yang cukup menggembirakan impian untuk menjadikan BUMDes sebagai "holding company" akan dapat diwujudkan



[1]  Sri Palupi, Refleksi Tiga Tahun UU Desa, Kompas.id, 14 Februari 2018 [2] Ahmad Erani Yustika,  Proklamasi Pembangun Desa, kompas.id, 23 oktober 2017. Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/PPMD (2015-2017); Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi